Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Republik Indonesia punya
cara tersendiri untuk menekan tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia.
Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Tanda Tangan Digital (TTD).
Diungkapkan
Herry Abdul Aziz, Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo RI, pihaknya sudah
melakukan sosialisasi ke tiap kementrian dan pemerintah daerah (pemda)
di Indonesia untuk dapat mengaplikasikan TTD.
“Penggunaan TTD
sangat penting untuk penghematan penggunaan kertas, tentunya dampaknya
akan sangat besar untuk lingkungan, terutama menekan penebangan pohon
dalam memproduksi kertas. Sekarang kita masih melakukan sosialisasi dan
ajakan ke seluruh kementrian dan Pemda agar bisa bersama-sama
menerapkannya,” ujarnya kepada Liputan6.com, saat membuka Seminar dan
Workshop Tanda Tangan Digital di Hotel Horison Palembang, Selasa
(22/11/2016).
Saat ini, penggunaan TTD sudah dilakukan oleh
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam proses pengurusan faktur pajak.
Bahkan, TTD digunakan lebih dari 230 ribu dokumen, sehingga sudah
memangkas penggunaan kertas dalam jumlah banyak.
Penggunaan TTD juga dapat menghindari tindakan
cyber crime yang sedang marak terjadi di Indonesia. Dengan begini, aksi
cyber crime bisa terlacak keakurasiannya dengan mengggunakan TTD.
“Ada empat jaminan dari TTD yang mempunyai kekuatan dan akibat hukum
yang sama dengan tanda tangan manual. Empat jaminan tersebut sudah
disahkan dalam Undang-Undang Informsi Transaksi Elektronik (ITE) no.11
Pasal 11 Tahun 2008,” ujarnya.
Keempat jaminan tersebut adalah
TTD memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan,
jaminan integrits serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan
transaksi elektronik.
Namun, tidak semua sistem dokumen kantor
bisa menggunakan TTD, salah satunya adalah proses dokumentasi keuangan.
Karena ada beberapa Undang-Undang yang mewajibkan sistem dokumentasi
menggunakan proses manual.
Aidil Chendramata, Direktur Keamanan
Informasi Kominfo RI mengatakan, salah satu penerapan TTD bisa
menggunakan flashdisk atau token dengan kode password yang hanya
diketahui oleh pemilik TTD.
“Token tersebut hanya bisa menyimpan, tapi ada password dan
software
khusus yang sudah diberikan kewenangan membuat TTD. Sebenarnya bisa
juga tidak menggunakan token, bisa disimpan di komputer dan dapat
digunakan oleh pemerintah maupun non pemerintahan,” katanya.
Untuk dapat menggunakan
software
TTD, baik pemerintah maupun non pemerintah bisa mengajukan sebagai
Certification Authority (CA) ke Kominfo. Dimana, pihaknya akan
memberikan beberapa persyaratan CA.
Di tahun ini, ada 11 provinsi
di Indonesia yang akan disambangi oleh Kominfo RI melalui Direktorat
Keamaan Informasi. Kota Palembang, yang merupakan ibukota Sumatera
Selatan (Sumsel) menjadi kota keempat dalam agenda Seminar dan Workshop
Tanda Tangan Digital Kominfo RI.